Indonesia resmi melarang ekspor hewan lobster muda

Indonesia resmi melarang ekspor hewan lobster muda

TEMPO.CO, JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menyetujui ekspor lobster Hewan muda melalui berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Kepiting atau kepiting kecil (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Peraturan ini merupakan salah satu janji saya setelah saya dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu saya tekankan bahwa tukik lobster harus dibudidayakan di wilayah Indonesia sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia. Pembudidayaan juga harus dilakukan di provinsi tempat mereka ditangkap,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 18 Juni.

Trenggono berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berhasil mengelola kekayaan laut berdasarkan ekonomi biru, yaitu pertumbuhan sektor kelautan yang berkelanjutan.

“Mari bersama-sama memantau penerapan aturan ini di lapangan,” katanya.

Peraturan tersebut juga menetapkan prosedur untuk menangkap dan membudidayakan tukik lobster, kepiting, dan rajungan yang tembus cahaya atau tidak berpigmen di nusantara.

Pj Dirjen Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi karena lobster adalah salah satu yang paling populer. ekspor Barang dengan nilai ekonomi tinggi.

“Selain udang dan alga, lobster merupakan salah satu dari tiga bahan baku kelautan yang diprioritaskan untuk budidaya perikanan,” kata TB Haeru.

Membaca: Menteri Trenggono Bidik Lombok Sebagai Pusat Budidaya Lobster

HENDARTYO HANGGI

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut